Sudah pasti pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan ganjil-genap karena hasil positif. Hanya saja perpanjangan sistem ganjil genap kali ini tak lagi seharian atau 15 jam. Ganjil genap perpanjangan ini berlaku pada jam berangkat kerja dan pulang kerja.
Dimana untuk pagi ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB sedangkan untuk sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB," tulis aturan dalam Pergub No 106/2018 tentang Ganjil-Genap.
Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
Perpanjangan ganjil-genap kali ini berlaku sejak tanggal 15 Oktober-31 Desember 2018 dan tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur.
Dan dalam penerapan ganjil-genap, ada juga sejumlah ruas yang bebas ganjil-genap padahal di jalur ganjil-genap.
Seperti misalnya :
Jl Gatot Subroto ruas Pancoran. Kendaraan dari Pasar Minggu yang akan masuk ke Gerbang Tol Tebet depan Gedung Aldiron bebas ganjil genap.
Jl Gatot Subroto ruas Kuningan. Kendaraan yang keluar tol dalam kota di exit Kuningan/Mampang, diperbolehkan melalui jalan Gatot Subroto hingga ke Simpang Kuningan namun harus mengambil ke arah Mampang/Tendean.
Aturan itu tertuang dalam Pergub 106/2018 tentang ganjil genap di pasal 1 ayat 3 yang didapat detikcom, Minggu (14/10/2018). Berikut bunyinya:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Pergub ini.
Berikut ruas crossing yang bebas pemberlakuan ganjil genap.
Dimana untuk pagi ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB sedangkan untuk sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB," tulis aturan dalam Pergub No 106/2018 tentang Ganjil-Genap.
Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
Perpanjangan ganjil-genap kali ini berlaku sejak tanggal 15 Oktober-31 Desember 2018 dan tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur.
Dan dalam penerapan ganjil-genap, ada juga sejumlah ruas yang bebas ganjil-genap padahal di jalur ganjil-genap.
Seperti misalnya :
Jl Gatot Subroto ruas Pancoran. Kendaraan dari Pasar Minggu yang akan masuk ke Gerbang Tol Tebet depan Gedung Aldiron bebas ganjil genap.
Jl Gatot Subroto ruas Kuningan. Kendaraan yang keluar tol dalam kota di exit Kuningan/Mampang, diperbolehkan melalui jalan Gatot Subroto hingga ke Simpang Kuningan namun harus mengambil ke arah Mampang/Tendean.
Aturan itu tertuang dalam Pergub 106/2018 tentang ganjil genap di pasal 1 ayat 3 yang didapat detikcom, Minggu (14/10/2018). Berikut bunyinya:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Pergub ini.
Berikut ruas crossing yang bebas pemberlakuan ganjil genap.
Comments